Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini, Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi Forensik dan Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama akan menghadirkan saksi ahli di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama akan menghadirkan saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Senin (2/1/2023).

Kuasa hukum kubu Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik.

"Besok (hadirkan) ahli psikologi forensik dari UI (Universitas Indonesia)," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf berencana menghadirkan ahli hukum pidana.

"Hanya satu ahli pidana," ujar kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa belum menyebutkan identitas saksi ahli yang bakal dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Besok, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved