Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Nantinya, setelahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf selesai menjalani pemeriksaan, keduanya akan menjalani sidang tuntutan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Senin (9/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, pemeriksaan terdakwa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Nantinya, setelahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf selesai menjalani pemeriksaan, keduanya akan menjalani sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan untuk dua terdakwa itu pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Jelang Sidang Babak Akhir Kasus Ferdy Sambo, Mendadak Viral Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Vonis

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved