Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (10/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.

Adapun terdakwa yang memberikan keterangannya adalah Ferdy Sambo.

"Sidang Ferdy Sambo pemeriksaan terdakwa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Nantinya, setelah Ferdy Sambo selesai menjalani pemeriksaan, ia akan menjalani sidang tuntutan.

Baca juga: Kuat Maruf Nangis Saat Ferdy Sambo Tanya Kesiapan Dipenjara: Siapa yang Mau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada persidangan berikutnya.

Adapun Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu  terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved