Wacana Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik di 25 Ruas Jalan, Heru Budi: Masih Lama
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan wacana Electronic Road Pricing (ERP) masih lama. Ini penjelasannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, pemerintah bakal melibatkan masyarakat hingga para ahli dalam menyusun regulasi terkait jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP).
"Ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kita (bahas) di FGD (focus group discussion)," ucapnya di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Heru bilang, setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dijalankan sebelum sistem jalan berbayar elektronik itu diterapkan.
Oleh karena itu, ia menyebut, pembahasan soal ERP ini masih cukup panjang dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," ujarnya.
Baca juga: 7 Kendaraan yang Tak Bakal Kena Sistem ERP di Jakarta, Ini Daftarnya
"Aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya? Kan seperti itu," sambungnya.
Sambil menunggu regulasi yang mengatur soal ERP disusun, Heru memastikan, pihaknya bakal mulai membenahi sistem transportasi di ibu kota.
"Jadi konsepnya itu sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan dan menyiapkan Transjakarta, misalnya meningkatkan pelayanan, headway (jarak antar bus) diperketat," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) disahkan DPRD DKI.
"Saat ini implementasinya tergantung Peraturan Daerah. Setelah ada Perda lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Baru kemudian itu dipenetrasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: PAN Ingatkan Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Jangan Hanya Untuk Cari Tambahan Dana Daerah
"Jadi, penerapannya akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," sambungnya.
Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya bakal disesuaikan dengan berbagai hal.
Seperti panjang masing-masing ruas jalan hingga jenis kendaraan yang melintas di kawasan berbayar itu.
"Angkanya itu Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.
Berikut daftar 25 jalan itu:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan Moh. Husni Thamrin;
g. Jalan Jend. Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M. T. Haryono;
r. Jalan D. I. Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan H. R. Rasuna Said.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.