Mau Mulai Investasi Logam Mulia? Pahami 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS

Ada beragam instrumen investasi yang bisa kamu manfaatkan, satu di antaranya logam mulia. Sebelum itu kenali dulu bedanya emas Antam dan UBS.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews/Jeprima
Pemilik toko emas menunjukkan emas batangan yang dijual di tokonya di pusat toko emas Cikini, Jakarta Pusat. Simak perbedaan emas Antam dan UBS, kenali bedanya sebelum membeli 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sama-sama logam mulia, ketahui perbedaan emas Antam dan emas UBS. Ketahui bedanya sebelum membeli.

Logam mulia atau dikenal juga dengan sebutan emas batangan, kerap menjadi pilihan sejumlah masyarakat untuk berinvestasi.

Setidaknya, ada 2 merek emas batangan yang umum tersedia di pasar logam mulia Indonesia. Di antaranya yaitua emas Antam dan UBS.

ILUSTRASI emas Antam
ILUSTRASI emas Antam (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Diketahui, logam mulia Antam merupakan emas yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk.

Perusahaan tambang ini sebelumnya merupakan BUMN sebelum kemudian sahamnya dialihkan pemerintah menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.

Sementara UBS merupakan emas yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera, yang merupakan perusahaan swasta pembuat berbagai perhiasan emas yang sudah berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya.

Lantas apa bedanya emas Antam dan emas UBS?

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Terbaru Jumat 13 Januari 2023: Naik Rp 7.000 Per Gram!

Perbedaan emas Antam dan UBS

Jika masih bingung memilih membeli emas batangan Antam atau memilih UBS, berikut beda emas Antam dan UBS.

1. Ukuran

Perbedaan emas Antam dan UBS pertama yang paling mencolok adalah dari ukuran beratnya.

Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam terdiri dari dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan yang paling berat hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara emas yang diproduksi UBS relatif terbatas dalam segi ukuran.

Perusahaan ini hanya merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

2. Sertifikat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved