Mau Mulai Investasi Logam Mulia? Pahami 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS

Ada beragam instrumen investasi yang bisa kamu manfaatkan, satu di antaranya logam mulia. Sebelum itu kenali dulu bedanya emas Antam dan UBS.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews/Jeprima
Pemilik toko emas menunjukkan emas batangan yang dijual di tokonya di pusat toko emas Cikini, Jakarta Pusat. Simak perbedaan emas Antam dan UBS, kenali bedanya sebelum membeli 

Perbedaan emas Antam dan UBS kedua adalah pada jenis sertifikat yang menyertainya.

Emas Antam keluaran terbaru memiliki sertifikat yang menyatu dengan kemasannya atau terlaminating.

Emas Antam merupakan perusahaan yang emas produksinya bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) sehingga lebih mudah dijual di pasar di negara manapun.

Di pasaran juga masih tersedia emas Antam dengan versi kemasan lama, di mana sertifikatnya masih berupa kertas berhologram terpisah.

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (SHUTTERSTOCK)

Sementara emas UBS hanya memiliki sertifikat nasional yang dikeluarkan oleh PT UBS sendiri.

Untuk pecahan emas paling kecil sampai 4 gram, sertifikatnya berbentuk kertas di mana emas terlaminasi di dalamnya menyerupai bentuk SIM card.

Untuk pecahan di atas 5 gram, UBS mengeluarkan sertifikat berbentuk kertas hologram yang terpisah dengan emasnya dan bisa dikeluarkan dari kemasan plastik sehingga bisa dipegang secara langsung.

3. Lokasi pembelian

Emas Antam bisa dibeli langsung di Unit Bisnis Antam yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Selain itu, PT Antam saat ini juga membuka butik emas di berbagai kota untuk penjualan langsung emas batangan produksinya.

Emas UBS tak memiliki pusat penjualan khusus sebagaimana Antam.

Kesamaan keduanya, kedua emas batangan itu bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko emas, Pegadaian, maupun marketplace.

Kendati demikian, jika membeli di toko emas, stoknya terbatas dan hanya untuk ukuran tertentu.

Sehingga untuk pembeliannya, baik UBS maupun Antam, terkadang harus melakukan pemesanan.

4. Bentuk fisik

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved