Petugas Ciduk 6 Warga yang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Sudirman-Thamrin

Sebanyak enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di area CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pagi tadi.

Istimewa/Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pagi tadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, para pelanggar ini dikenakan sanksi administratif atau sanksi sosial.

"Hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp400 ribu dan satu pelanggar dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini berharap, tindakan tegas yang diberikan jajarannya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan.

"Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Baca juga: Dear Pemprov DKI, Petugas LH Butuh Alat Berat Nih Buat Bersihkan Lautan Sampah di Marunda Kepu

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara konvensional maupun dengan menggunakan bantuan drone.

Saat pelaksanaan CFD, petugas pun berkeliling kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengimbau masyarakat supaya tetap menjaga kebersihan.

Enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023).
Enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023). (Istimewa/Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan bisa didenda maksimal Rp500 ribu.

Total ada tujuh posko yang didirikan Dinas Lingkungan Hidup DKI di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, yaitu di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.

Enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023).
Enam orang warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1/2023). (Istimewa/Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesak pak Pj Gubernur DKI dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," ujarnya.

Sebagai informasi, selain dilaksanakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, CFD juga digelar di lima kota administrasi.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved