Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Tuntutan Jaksa
Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richa
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Selasa (16/1/22023) hari ini, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, bakal menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya akan dituntut JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.
"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Baca juga: Hanya Percaya 2 Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan, Psikologi Forensik: Selebihnya Tidak Percaya
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigsdir J disebut terjadi dipicu adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Ditembak, Ahli Psikologi Sebut Karena Reaksi Syok
Tiga orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa besok dan Rabu lusa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ferdy Sambo
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Yosua
Brigadir J
pembunuhan berencana
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Bharada E
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.