Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser
Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa mengubah pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang bisa mengubah pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, frase perselingkuhan yang diucapkan oleh JPU bisa mengubah fakta-fakta yang ada sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Agung Periode 2011 - 2018, Gayus Lumbuun.
"Kemarin diungkapkan oleh JPU bahwa yang terjadi di Magelang tanggal 7 itu bukan pelecehan seksual tapi perselingkuhan. Ini bisa berpengaruh terhadap fakta-fakta yang ada," katanya di Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Selasa (17/1/2023).
Frase perselingkuhan itu juga bisa membuat seseorang yang sebelumnya didakwa dengan Pasal 340 ini bisa bergeser menjadi perbuatan main hakim sendiri.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jauh Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
"Yang pasalnya bukan pasal itu (340)," tambahnya.
Gayus mencontohkan ada kasus serupa terjadi di Nusa Tenggara Timur pada 2021 tentang kasus perselingkuhan yang mengakibatkan satu korban tewas.
Pelaku didakwa pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Namun, kemudian pasal 340 bergeser menjadi Pasal 338 yang dimana terjadi kasus pembunuhan.
"Dalam perjalanan, pasal itu diubah sama jaksa karena ternyata tadi itu faktor diperkosa itu yang membuatnya untuk membunuh. Jadi bergeser ke Pasal 338 yang berpandangan main hakim sendiri sehingga matinya orang," katanya.
Gayus berharap agar klaim adanya perselingkuhan atau tidak harus dibuktikan karena bisa mengubah pandangan hakim.
"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim bahwa ada (perselingkuhan), saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," pungkasnya.
Putri Disebut Selingkuh
Fakta terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai perlahan terkuak.
Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata bermain cinta di belakang Ferdy.
Fakta tersebut mematahkan informasi sebelumnya yang mengatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istri eks Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa awalnya menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Indikasi kebohongan itu dijelaskan oleh ahli Poligraf yang mewawancarai Putri terkait hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
D sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambi juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/foto-jet-2023-3.jpg)