Jaringan Bandar Narkoba Alex Bonpis

Buron Sejak April 2022, Alex Bonpis Bandar Sabu Terbesar Kampung Bahari Akhirnya Ditangkap!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba terbesar Kampung Bahari.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengungkapkan bahwa Alex Bonpis telah ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba terbesar Kampung Bahari.

Alex Bonpis ditangkap setelah dirinya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022 silam.

"Salah satu DPO kami (Alex Bonpis) sudah ditangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

Doni mengatakan, Alex Bonpis ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam kemarin di luar Jakarta.

"(Ditangkap) di luar Jakarta," tegas Doni.

Baca juga: Ratusan Polisi Geledah Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap Kampung Bahari Alex Bonpis

Doni mengatakan, sebelumnya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga meminta Alex Bonpis menyerahkan diri.

Karena yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan batang hidungnya, polisi akhirnya terus bergerak hingga menangkap bandar kelas kakap itu.

"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Dir untuk diultimatum menyerahkan diri, namun tidak menyerahkan diri. Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap," tegas Doni.

Petugas Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). 
Petugas Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Seiring penangkapan Alex Bonpis, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah rumah di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) sore.

Rumah tiga lantai di lokasi yang menjadi sasaran aparat kepolisian diketahui merupakan kediaman dari Alex Bonpis.

Pantauan TribunJakarta.com, penggeledahan dilakukan ratusan personel dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, hingga Polsek Tanjung Priok.

Plang nama jalan Kampung Bahari, tempat terakhir kali Alex Bonpis diketahui berada. Alex Bonpis dikenal sebagai bandar sabu kelas kakap yang sedang dicari-cari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Plang nama jalan Kampung Bahari, tempat terakhir kali Alex Bonpis diketahui berada. Alex Bonpis dikenal sebagai bandar sabu kelas kakap yang sedang dicari-cari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polisi mengawali penggeledahan dengan berjalan menyisir permukiman padat di Kampung Bahari.

Salah satu sasarannya ialah rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV yang merupakan milik Alex Bonpis.

Rumah tiga lantai itu berwarna krem dengan nuansa oranye di beberapa bagian fasadnya.

Lokasinya berada di tikungan, diapit rumah-rumah warga lainnya yang terlihat tak semegah kediaman Alex Bonpis.

Baca juga: Bandar Sabu Paling Dicari Polisi, Alex Bonpis Sudah 2 Kali Lebaran Tidak Pulang ke Kampung Bahari

Sesampainya di rumah Alex Bonpis, polisi mendapati pintunya terkunci, pendingin ruangannya dimatikan, dan lampu depannya menyala.

Polisi sampai harus mengerahkan ahli kunci sebanyak dua kali untuk membuka pintu rumah tersebut.

Pintu pun terbuka dan anggota masuk ke dalam rumah tersebut.

Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memasang garis kepolisian setelah seluruh proses selesai.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved