Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

"Huuu, Masa 8 Tahun," Teriak Pengunjung Sidang Usai Dengar Tuntutan kepada Putri Candrawathi

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi

Kolase TribunJakarta
Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Istri Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

"Huuu, masa delapan tahun," teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca juga: Pengunjung Sidang Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun Penjara

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved