Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Berharap Dituntut Bebas di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berharap dituntut bebas dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir

Kolase TribunJakarta
Foto yang diambil Richard Eliezer ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan uang dan memberikan ponsel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berharap dituntut bebas dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjut Ronny, kualitas keterangan Bharada E sangat baik dan tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit. Sangat kooperatif. Juga terungkap bahwa dia memang tidak punya niat," ujarnya.

Selain Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ayah Brigadir J Soroti Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebut Masih Angkuh

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved