Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pembacaan Pleidoi Hari Ini

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Selasa (24/1/2023).

Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Ketiganya akan menyampaikan pledois setelah mendapatkan tuntutan dari JPU atas pembunuhan berencana Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Selasa (24/1/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU pada sidang tuntutan yang digelar, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved