Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa Belum Rampung Susun Analisis Yuridis, Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda
Hakim ketua Afrizal Hadi pun sampai mengingatkan pihak jaksa untuk lebih cepat menyusun tuntutan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) hari ini, ditunda.
Irfan merupakan salah satu dari enam terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Irfan sejatinya dijadwalkan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sidang pembacaan tuntutan ditunda karena JPU beralasan masih menyusun analisa yuridis.
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Dibela Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Sampai Tak Bisa Berkata-kata: Awalnya Saya Marah
Baca juga: Jika Bharada E Tak Buka Kasus Brigadir J, Kejagung Sebut Hukumannya Akan Sama dengan Ferdy Sambo
Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang tuntutan hingga Jumat (27/1/2023).
"Kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat yang mulia," ujar JPU.
Hakim ketua Afrizal Hadi pun sampai mengingatkan pihak jaksa untuk lebih cepat menyusun tuntutan.
"Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut," kata Hakim.
"Jadi, ini sudah berikan waktu yang cukup luas.
Baca juga: Kuat Maruf Lihat Putri Candrawathi Tak Berdaya di Magelang, JPU Disebut Berilusi Soal Perselingkuhan
Padahal, waktu yang cukup luas diberikan kepada Majelis Hakim ya, karena untuk terdakwa masing memiliki tim penuntut umum, penasihat hukum juga memiliki tim, sementara untuk Majelis Hakim keseluruhan," tambahnya.
Irfan Widyanto adalah mantan Kasubnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia bersama enam orang pejabat Divisi Propam Polri didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghapus dan atau menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
pembunuhan berencana
obstruction of justice
perintangan penyidikan
Yosua
Brigadir J
Irfan Widyanto
Ferdy Sambo
Tangis Bripka RR Pecah saat Bacakan Pledoi, Beberkan Alasanya Mengamankan Pistol Brigadir J |
![]() |
---|
Kuat Maruf Lihat Putri Candrawathi Tak Berdaya di Magelang, JPU Disebut Berilusi Soal Perselingkuhan |
![]() |
---|
Demi Allah Tak Ikut Bunuh Yosua, Kuat Maruf Pun Geram Dituduh Selingkuh dengan PC: Saya Punya Istri |
![]() |
---|
Kuat Maruf Cerita Momen Berkesan dengan Brigadir J, Pernah Dibantu Saat Anaknya Belum Bayar Sekolah |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi |
![]() |
---|