PN Jakbar Tunda Sidang Konsumen Meikarta Selama 2 Pekan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda sidang 18 konsumen melawan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selama dua pekan.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda sidang 18 konsumen melawan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selama dua pekan.

Sebelumnya, agenda sidang itu dijadwalkan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (24/1/12023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang itu terpaksa ditunda selama dua Minggu karena tidak adanya kecocokkan alamat tergugat.

Pantauan wartawan TribunJakarta di lokasi, tidak ada perwakilan dari PT MSU dan konsumen Meikarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, PT MSU bertekad dan berkomitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta.

Baca juga: 366 Personel Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 38 Vihara di Jakarta Barat

Hal itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama.

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

Dalam perkara tersebut, Manajemen PT MSU menegaskan bila perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

MSU akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved