Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Lawan Tuntutan Jaksa, Hari Ini Putri Candrawathi dan Bharada E Sampaikan Pembelaan
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Rabu (25/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Kedua terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Hidup Terhormat Sekejap Terperosok Nestapa, Darah Saya Mendidih
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Sementara itu, tuntutan JPU kepada Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Bharada E
pembelaan
Pledoi
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Yosua
Brigadir J
Geram Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi oleh Netizen, Kuat Maruf: Saya Punya Anak Istri |
![]() |
---|
Ferdy Sambo: Hidup Terhormat Sekejap Terperosok Nestapa, Darah Saya Mendidih |
![]() |
---|
'Maafkan Ayah Lama Tak Pulang' Pesan Bripka Ricky Rizal untuk Anaknya, Berharap Dapat Segera Bebas |
![]() |
---|
Dituduh Siksa Brigadir J hingga Bandar Judi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Merasa Dihina dan Dicaci Maki, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi: Pembelaan yang Sia-sia |
![]() |
---|