Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Lawan Tuntutan Jaksa, Hari Ini Putri Candrawathi dan Bharada E Sampaikan Pembelaan
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Rabu (25/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Kedua terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Hidup Terhormat Sekejap Terperosok Nestapa, Darah Saya Mendidih
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Sementara itu, tuntutan JPU kepada Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Bharada E
pembelaan
Pledoi
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Yosua
Brigadir J
| Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/alasan-Putri-Candrawathi-dituntut-hukuman-lebih-rendah-dibanding-Bharada-E.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.