Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung di Tebet
Menurutnya, persyaratan subjektif harus dipenuhi ketika seorang tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya anak kandungnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Raden Indrajana sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Nggak ada penangguhan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Irwandhy menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya, persyaratan subjektif harus dipenuhi ketika seorang tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Nanti pertimbangan penyidik untuk penangguhan penahanan pertimbangan penyidik, apakah masih dibutuhkan, syarat subjektif itu harus terpenuhi," ujar dia.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wowon Tak Segan Bunuh Anak Kandungnya Demi Kesuksesan, Polisi Dalami Kemungkinan Ritual Pesugihan
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Baca juga: Di TKP Ayah Bunuh Anak di Depok, Polisi Dapat Fakta Beda Soal Posisi Jasad: Dieksekusi di Wastafel
Irwandhy mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Ditahan Polisi, Raden Indrajana Tersangka KDRT ke Anak Kandung Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung Ngaku Dioperasi, Polisi Cek ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Update Terbaru Bos Perusahaan Penganiaya Anak Kandung di Apartemen Jakarta Selatan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak di Jaksel |
![]() |
---|