Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Mohon ke Hakim Ingin Bertemu Anaknya, Rosti Simanjuntak: Hidupkan Kembali Yoshua!

Putri Candrawathi memohon kepada Majelis Hakim agar bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya. Rosti Simanjuntak meradang.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menanggapi pledoi terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat membacakan pembelaan atau pledoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Majelis hakim Yang Mulia, kalau boleh saya berharap jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," ungkap Putri Candrawathi dalam persidangan, Rabu (25/1/2023).

"Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," imbuhnya.

TONTON JUGA

Putri Candrawathi menjelaskan keluarga dan anak-anaknya terkena dampak dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Untuk itu, dia menyampaikan harapan ke majelis hakim PN Jaksel agar dirinya dapat memeluk anak-anaknya.

Putri lalu mengaku kerap merasa mau menyerah karena menerima bermacam-macam cacian dan makian dari masyarakat.

"Saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," tutur Putri Candrawathi.

Menanggapi pembelaan Putri Candrawathi tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meradang.

Rosti Simanjuntak menilai semua yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pledoi hanya untuk mendapatkan simpati dari Majelis Hakim PN Jaksel.

Sambil bersandar ke tembok rumahnya, Rosti Simanjuntak tak bisa berhenti menangis. Ia sangat kecewa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Sambil bersandar ke tembok rumahnya, Rosti Simanjuntak tak bisa berhenti menangis. Ia sangat kecewa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (YouTube TV One)

Baca juga: Sudah Dituntut Ringan, Putri Candrawathi Kini Minta Bebas: Bela Diri Sebut Tak Bersalah

"Ya memang putri selalu membuat upaya untuk mencari simpati hakim, yaitu menuding publik memberikan hujatan kepada dia yang tidak memiliki kesalahan, tidak mengetahui pembunuhan yang sangat sadis ini," ucap Rosti.

"Namun di sini Putri, kebalikan dari kesaksiannya,"

"Putri benar-benar mengetahui semua di dalam perencanaan pembunuhan," imbuhnya.

Rosti lalu mengatakan Putri Candrawathi hanya memikirkan dirinya sendiri.

Putri Candrawathi mengabaikan perasaan Rosti Simanjuntak, yang kehilangan putranya karena pembunuhan berencana yang disusun Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, sebagai seorang perempuan sekaligus ibu, Putri Candrawathi seharusnya bisa mencegah pembunuhan sadis tersebut.

Ibunda Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan), yang berprofesi guru SD di Jambi dengan gaji Rp 600 ribu per tiga bulan berhasil mensekolahkan keempat anaknya hingga perguruan tinggi dan dua di antaranya jadi anggota Polri. Namun, Brigadir J justru tewas dalam pembunuhan berencana oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo dkk sehingga wisudanya di Universitas Terbuka (UT) Pamulang diwakili ayahandanya, Samuel Hutabarat (kiri) pada Selasa (23/8/2022).
Ibunda Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan), yang berprofesi guru SD di Jambi dengan gaji Rp 600 ribu per tiga bulan berhasil mensekolahkan keempat anaknya hingga perguruan tinggi dan dua di antaranya jadi anggota Polri. Namun, Brigadir J justru tewas dalam pembunuhan berencana oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo dkk sehingga wisudanya di Universitas Terbuka (UT) Pamulang diwakili ayahandanya, Samuel Hutabarat (kiri) pada Selasa (23/8/2022). (Kolase TribunJakarta.com)

Baca juga: Reaksi Jaksa saat Pengacara Putri Candrawathi Membacakan Pledoi, Saling Berbisik dan Tersenyum

"Dia rindu kembali kepada anaknya, dia hanya mementingkan dirinya dan anak-anaknya," ujar Rosti sambil berusaha menahan tangis.

"Tidak memikirkan bagaimana Yoshua biar terlepas dari pembunuhan, dia menggiring suaminya untuk melakukan hal itu,"

"Tanpa ada rasa belas kasih, atau manusiawi sebagai perempuan yang memiliki anak,"

"Putri manusia yang sangat munafik, sangat licik," tegas Rosti.

Di akhir pernyataannya Rosti Simanjuntak menegaskan apabila Putri Candrawathi ingin kembali bersama anak-anaknya, maka ia harus menghidupkan kembali Brigadir J.

"Seandainya dia ingin kembali memeluk anak-anaknya, kenapa anak saya tidak diberikan kesempatan untuk hidup?" kata Rosti dengan wajah memerah.

"Tolong hidupkan kembali anak saya, kalau dia memang rindu kepada anak-anaknya," imbuhnya.


Putri Ingin Bebas

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.

Kuasa hukum juga meminta Putri Candrawathi dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Putri.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," tambahnya.

Baca juga: Reaksi Jaksa saat Pengacara Putri Candrawathi Membacakan Pledoi, Saling Berbisik dan Tersenyum

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi adalah yang paling ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan Richard eliezer dituntut pidana 12 tahun.

Sementaram dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut sama dengan Putri Candrawathi, delapan tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved