Cerita Kriminal

Siswi SMP di Sukoharjo Dibunuh Manusia Silver, Bermula Pelaku Pesan Korban di Aplikasi Michat

Siswi SMP berinisial EJR (14) di Sukoharjo, Jawa Tengah ditemukan tewas. Peristiwa tersebut bermula saat EJR menawarkan dirinya di aplikasi Michat

Banjarmasin Post
Ilustrasi PSK. 

Saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku bekerja sebagai manusia silver.

Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.

"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.

Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.

Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin berhubungan badan.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho pada Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura.

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.

Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke-1," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved