Ada Layanan Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jadwal dan Harganya

Sekarang ada layanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang buka setiap hari.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Konter layanan cepat (fast track) pembuatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sehari jadi, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sekarang ada layanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, pelayanan yang berada di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pelayanan teranyar tersebut bisa membuat paspor langsung jadi dalam sehari.

Ia melanjutkan, layanan cepat (fast track) tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.

"Banyak penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat, makanya kami bekerja sama dengan Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan ini," kata Tito di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/1/2023).

Layanan paspor sehari jadi ini dibuka setiap hari Senin sampai Minggu pada pukul 08.00 - 11.30 WIB.

Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online.

Baca juga: Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Bisa Deteksi Identitas Sampai Catatan Kriminal

Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3.

"Satu hari jadi (selesai pada hari yang sama). Untuk khusus pergantian paspor, kalau hilang ya itu harus ada proses BAP-nya. Jadi ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan," papar Tito.

Adapun biaya tambahan untuk percepatan penggantian paspor di layanan fast track ini sebesar Rp 1 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto di konter layanan cepat (fast track) pembuatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/1/2023).

Artinya, tarif paspor biasa dikenakan Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta biaya percepatan dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 650ribu ditambah Rp 1 juta.

"Kami membuka kuota satu hari 100 (pemohon), selalu 100 dan itu tidak perlu daftar online bisa langsung datang," tutur Tito.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved