Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Besaran Gaji serta 4 Formasi yang Diprioritaskan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penetapan formasi bagi CASN 2023 sendiri akan diumumkan pada April.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Rekrutmen CPNS 2023 segera dibuka, simak syarat daftar, bocoran jadwal, serta formasi yang jadi prioritas 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran CPNS 2023, simak syarat daftar, besaran gaji serta formasi yang jadi prioritas.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Anas.

Ia juga mengatakan, seleksi CPNS 2023 tidak hanya untuk jalur sekolah kedinasan, tetapi juga akan dibuka untuk umum.

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas.

Terkait formasi, Anas menekankan, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan.

Baca juga: Bocoran Jadwal Pembukaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi yang Jadi Prioritas

Terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penetapan formasi bagi CASN 2023 sendiri akan diumumkan pada April.

Dengan begitu, pada kuartal III 2023 atau mulai Juni 2023 pengumuman pembukaan CPNS dan PPPK sudah bisa dimulai.

"Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober kuartal III, sekarang kuartal II masuk formasi sudah ditetapkan dan kuartal III baru kita sudah mulai eksekusi. Iya (Juni)" ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved