Presidential Threshold Diuji ke MK, PKN Sarankan Tunda Pengumuman Pasangan Capres

Pasek menyampaikan saran ini karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangan capres bisa berubah jika permohonan uji materi ini dikabulkan MK.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKN di Jawa Timur.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan partai politik peserta pemilu menunda rencana pengumuman pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, saat ini aturan persyaratan presidential threshold (PT) atau syarat minimal parpol mengusung capres-cawapres, sedang diuji atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika (GPS) kepada media, Selasa (31/1/2023).

Pasek menyampaikan saran ini karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangan capres bisa berubah jika permohonan uji materi ini dikabulkan MK. 

"Kami sarankan agar kandidat dan parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangan nya, " Kata mantan anggota DPR dan DPD Ri tersebut di Jakarta. 

Jika dikabulkan MK, maka para kandidat juga akan lebih mudah menjadi calon karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya. 

"Sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan di KPU dan sebenarnya pemahaman kelemahannya sudah dari dulu dipahami. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu menjadi pintu masuknya, " Kata GPS yang juga advokat ini.

Baca juga: Hasil Undian KPU, Ini Nomor Urut 17 Partai Peserta Pemilu 2024

Permohonan uji materi ke MK terkait syarat capres sudah diberikan tanda terima dengan nomor 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023.

Nomor surat ini juga sama dengan nomor urut partai bagi PKN.

"Ya, nomor tanda terimanya sama dengan nomer urut PKN, seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut. 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkita Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara dan Ketua Umum Ksatria Muda Nusantara Eko Prabowo saat mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review syarat capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/1/2023). 
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkita Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara dan Ketua Umum Ksatria Muda Nusantara Eko Prabowo saat mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review syarat capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/1/2023).  (Istimewa)

PKN selain yakin akan posisi legal standing, juga sangat yakin dengan materi utama yang diujikan. Sebab, sangat berbeda argumentasi hukumnya dan sifatnya sangat substansial.

"Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Cukup hakim MK berjiwa negarawan, maka akan mudah memutuskan.

Publik pun kalau membaca permohonan kami dengan cepat paham argumentasi hukumnya, " kata GPS yang juga pernah menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut. 

Baca juga: Usai Amankan Tiket Capres 2024, Pengamat Nilai Badai Penolakan Anies di Daerah Semakin Kencang

Permohonan uji materi itu dikawal oleh Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Advokat Rio Ramabaskara yang juga Waketum PKN.

Kini, permohonan uji materi tersebut tinggal menunggu jadwal sidang dari MK untuk selanjutnya disidangkan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved