Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Sikap Tak Berempati Purnawirawan Polri Setelah Tabrak Mahasiswa UI, Ayah Hasya Putuskan Proses Hukum
Adi Saputra memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum setelah melihat sikap tak empati yang ditunjukan purnawirawan Polri.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Muhammad Hasya Atallah, Adi Saputra memutuskan untuk membawa ke jalur hukum kecelakaan yang menewaskan anaknya pada Oktober 2022 lalu.
Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini menjadi korban kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri.
Adi Saputra memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum melihat sikap tak empati yang ditunjukan purnawirawan Polri tersebut setelah menabrak anaknya.
Hal itu diungkapkan Adi Saputra dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Senin (31/1/2023).
Mulanya, Adi Saputra menceritakan momen ketika dirinya mengetahui sang putra tewas karena kecelakaan.
Kala itu, Adi Saputra ditelepon oleh satu teman Hasya terkait kecelakaan itu.
Buru-buru, Adi Saputra pun bersama sang istri ke rumah sakit untuk melihat putranya.
Di sana, Adi Saputra bertemu dengan sosok penabrak Hasya yang tak lain merupakan purnawirawan Polri tersebut.
Alih-alih meminta maaf, purnawirawan Polri itu dengan tegas mengatakan ialah yang menabrak dan melindas Hasya.
Ucapan itu dilontarkan purnawirawan Polri tersebut ketika Adi Saputra bertanya siapa yang menabrak anaknya.
“Dia dari duduk, itu langsung ngomong 'iya saya yang ngelindas', seperti itu. Itu diperlakukan kepada saya. Saya yang mengalami itu,” tuturnya.
Sikap itu dinilai Adi Saputra tak ada empati untuk keluarganya yang tengah berduka.
Baca juga: Setelah Tabrak Hasya Mahasiswa UI, Purnawirawan Polri Disebut Utus Seseorang ke Rumah Korban
Oleh karenanya, pihak keluarga berniat melanjutkan proses hukum meski sebenarnya ikhlas akan kejadian tersebut.
“Jadi pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu,"
"Tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tanggapan polisi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.
Baca juga: Ayah Mahasiswa UI Sudah Ikhlas Anaknya Tewas Kecelakaan, tapi Heran Penabrak Tak Meminta Maaf
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak E," katanya.
Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.
Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan E berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak E dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.