Cewek Open BO di Bekasi Ditusuk Pelangganya Gara-gara Kesal Batal Main
Cewek Open BO (prostitusi daring) di Bekasi ditusuk pelanggannya gara-gara batal main, korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan kiri
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Cewek Open BO (prostitusi daring) di Bekasi ditusuk pelanggannya gara-gara batal main, korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan sebelah kiri.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Adhitya mengatakan, peristiwa terjadi di Apartemen Betos, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari.
"Peristiwa terjadi sekira pukul 03.15 WIB, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Michat, lalu sepakat untuk bertemu di Apartemen Betos," kata Ridha.
Korban berinisial AP (18), sedangkan pelaku berinisial DS (21). Keduanya sepakat dengan tarif Rp300 ribu sekali main untuk berhubungan intim.
Pelaku datang dan dipersilahkan masuk ke dalam kamar, AP saat itu sudah dalam posisi tanpa menggunakan celana.
Baca juga: Servis Kurang Memuaskan, Pria Ini Minta Uang Open BO Dikembalikan Berujung Dikeroyok
Belum juga main, tiba-tiba AP berubah pikiran dan menolak berhubungan. Hal itu membuat DS kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Korban mengaku sudah ada tamu lain yang mau datang, pelaku dipersilahkan keluar kamar lalu di situ dia emosi," ujarnya.
DS yang naik pitam lalu mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tas, korban ditusuk sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah.
Baca juga: Buntut Pengeroyokan Gara-gara Open BO, Apartemen Mutiara Bekasi Dirazia Petugas
"Korban ditusuk sebanyak tiga kali ke bagian punggung belakang dan bahu kiri," tuturnya.
Teriakan minta tolong langsung bergema, sekuriti dan rekan korban yang ada di sebelah kamar apartemen langsung menolong.
"Security langsung melaporkan ke petugas kami yang berada tidak jauh dari lokasi TKP, karena pelaku menggunakan sajam akhirnya dibantu saksi dan petugas pelaku dapat kita bekuk," tegasnya.

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Kota Bekasi, kondisinya berhasil selamat setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Untuk pelaku dan barang buktinya kita amankan ke polsek, dia patut disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anacaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Wanita di Jakpus Labrak Pelaku Open BO yang Gunakan Foto Dirinya di Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Niat Melamar Kerja Malah Kena Tilang, Sarif Masuk ke Tol Jakarta-Cikampek Karena Ikuti Google Maps |
![]() |
---|
Operasi Patuh Jaya 2025, Satlantas Jakarta Utara Bagikan Helm Baru Buat Pengendara yang Patuh Aturan |
![]() |
---|
Moch Ihsan Pemuda di Bekasi Aniaya hingga Seret Ibunya, Marah Keinginan Mejeng di Tongkrongan Gagal |
![]() |
---|
GEGER Open BO di Kontrakan, Warga Depok Mendadak Sibuk Bubarkan Aktivitas Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.