Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Susno Duadji Minta Penegak Hukum Belajar Lagi Definisi Tersangka
Keanehan versi Susno, lantaran sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Hasya yang tewas dalam kasus kecelakaan ini.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai ada keanehan dalam langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam mengomentari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (17), Susno memposisikan dirinya ibarat sebagai penonton sepak bola yang menyaksikan sebuah pertandingan.
"Saya gak terlalu mengikuti, tapi ada keanehan sedikit. Ini saya (komentar) sebagai rakyat karena saya tidak membaca berkasnya, tidak memeriksa saksinya, ini hanya pengamatan penonton bola saja."
"Kalau salah maaf, tapi kadang-kadang pengamatan penonton bola itu pintar sekali, sama juga seperti saya yang jangan dianggap benar," kata Susno saat ditemui di sela mengisi diskusi pada Selasa (31/1/2023).
Keanehan versi Susno, lantaran sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Hasya yang tewas dalam kasus kecelakaan ini.
"Kan yang dijadikan tersangka itu korban, lah kalau korban itu gimana jadi tersangka, kan korbannya sudah mati.
Tersangka itu ga ada tersangka mati, tersangka apa itu. Ya keanehan disitu," ujar Susno.
Baca juga: Mana yang Nabrak? Tanya Ayah Mahasiswa UI Tahu Anaknya Tewas, Purnawirawan Polri Langsung Berdiri
Menurut Susno, dalam sebuah kecelakaan pasti harus ada korban, tapi tak demikian dengan keharusan ada tersangka.
"Janganlah tersangkanya orang mati, kalau ga ada tersangka ya bilang aja ga ada tersangka.
Menurut saya ditabrak mati, kecelakaan lalu lintas itu harus ada korban. Lah kalau dia tersangka, siapa korbannya? dirinya sendiri?," papar Susno.
Lebih lanjut, puraniwarawan jenderal bintang tiga ini meminta aparat penegak hukum untuk kembali mempelajari definisi dari apa yang dimaksud dengan status tersangka.
"Bacalah di KUHAP definisi dari tersangka itu titik titik, saya gamau meneruskan ya. Ini pengamatan penonton bola ya, jangan dianggap benar," kata Susno.
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.