Prosedur Mudah Gadai Emas di Pegadaian, Jangka Waktu Hingga 4 Bulan

Gadai emas di Pegadaian, bisa jadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Begini caranya

Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi Kantor Pegadaian 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadai emas di Pegadaian, bisa jadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Gadai emas di Pegadaian, merupakan pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan emas.

Baik emas jenis batangan, maupun perhiasan.

Lewat sistem gadai ini, nasabah dapat menerima pinjaman dalam bentuk tunai ataupun transfer ke rekening bank.

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, sistem gadai emas tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian serta Aplikasi Pegadaian Digital.

Baca juga: Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Berikut Syarat dan Tarif Angsurannya

Adapun proses pengajuan gadai emas di Pegadaian juga cukup mudah.

Pegadaian, dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp 50 ribu dengan jangka waktu pinjaman yang berlaku, ialah maksimal 120 hari.

Jangka waktu tersebut, dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Selanjutnya, pelunasan pinjaman gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat, dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Adapun untuk perhitungan tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian tersebut, ialah per 15 hari dari uang pinjaman yang didapatkan oleh nasabah gadai emas di Pegadaian. 

Berikut rincian pinjaman dan juga sewa modal gadai emas di Pegadaian :

1. Uang Pinjaman : Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 juta atau lebih

2. Biaya administrasi : Rp 2 ribu hingga Rp125 ribu

3. Sewa modal : 1 persen hingga - 1,2 persen per 15 hari

Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian?

Bagi Anda yang ingin gadai emas di Pegadaian, dapat mengikuti sejumlah langkah-langkah berikut :

1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan produk Gadai Emas, antara lain:

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menyerahkan barang jaminan

- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

2. Siapkan barang agunan yang anda miliki guna mendapatkan produk Gadai Emas dari Pegadaian

3. Mendatangi kantor cabang Pegadaian dan mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia

4. Melakukan Booking Gadai via Pegadaian Digital atau untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi call center Pegadaian pada nomor berikut

Demikian informasi mengenai cara gadai emas di Pegadaian. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved