Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya

Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta status tersangkanya dicabut.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko resmi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Endra Zulpan setelah sertijab di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Trunoyudo akan mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta status tersangkanya dicabut.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itupun memberikan tanggapannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasya yang menaiki sepeda motor terlibat kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Hasya pun tewas pada kecelakaan itu.

Kasus kecelakaan itupun menyeruak kembali pada awal tahun 2023, dan Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Minta Status Tersangka Dicabut

Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.

"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Dianggap Pihak Keluarga Maladministrasi

Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.

Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.

"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya.

Alasan Jadi Tersangka

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di TKP Kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di TKP Kecelakaan. (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR)

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.

"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna melalukan konferensi pers terkait penyebaran hoaks yang dilakukan salah seorang guru SMA di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna melalukan konferensi pers terkait penyebaran hoaks yang dilakukan salah seorang guru SMA di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.

"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.

Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Ini Kata Polda Metro Jaya 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved