Cerita Kriminal

Alasan Ibu Tiri Tak Tolong Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Cimahi, Sifat Pelaku Bikin Takut

Terkuak alasan ibu tiri AH (10) dan AMN (12) tidak menolong kedua anak tersebut saat dianiaya dengan sadis oleh ayah kandung mereka Ade Bogel.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Seorang ayah di Cimahi, Ade Bogel (37) ternyata melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya di depan istri sirinya. Lalu apa alasan ibu tiri korban tersebut tidak menolong dan hanya menonton? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan ibu tiri AH (10) dan AMN (12) tidak menolong kedua anak tersebut saat dianiaya dengan sadis oleh ayah kandung mereka Ade Nanda alias Ade Bogel (37).

Sekedar infomarsi Ade Bogel melakukan aksi penganiayaan tersebut di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin (6/2/2023) siang.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, AH meninggal dunia.

TONTON JUGA

Sedangkan AMN babak belur hingga mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, saat Ade Bogel melakukan penyiksaan kepada dua anak kandungnya itu, ibu tiri korban ada di dalam kontrakan.

Lalu mengapa ia tak menolong AH dan AMN?

Aldi menjelaskan wanita tersebut kala itu dalam kondisi di bawah tekanan.

"Jadi (ibu tiri) tidak berani untuk membantah atau menyanggah perbuatan pelaku (saat menganiaya)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Aldi mengatakan, ibu tiri korban tersebut saat kejadian itu merasa ketakutan karena suaminya memiliki sifat yang tempramen.

Bukan tangisan, warga mendengar suara keributan sebelum menemukan seorang anak dianiaya ayahnya di RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2022). Tak lama setelah mendengar keributan, warga kemudian mendapatkan informasi mengagetkan seorang anak berusia 10 tahun meninggal dunia.
Bukan tangisan, warga mendengar suara keributan sebelum menemukan seorang anak dianiaya ayahnya di RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2022). Tak lama setelah mendengar keributan, warga kemudian mendapatkan informasi mengagetkan seorang anak berusia 10 tahun meninggal dunia. (TribunJabar/ Kemal Setia Permana)

Baca juga: Anak di Cimahi yang Tewas Disiksa Ayah Sehari-hari Dikurung di Kontrakan, Ibu Kandung Kerja di Arab

Dia hanya diam saat Ade melakukan penganiayaan kepada AH dan AMN.

Atas hal tersebut, kata Aldi, hingga saat ini status ibu tiri korban masih sebagai saksi.

Polisi akan terus mendalami keterlibatan dan peran dari ibu tiri sekaligus istri tersangka ini.

"Untuk sementara status ibu tiri masih sebagai saksi, namun kami masih terus akan mendalami, apakah ada kaitan (penganiayaan) atau tidak ibu tirinya ini," kata Aldi.

Ia mengatakan, jika nantinya ada bukti yang kuat bahwa ibu tirinya ini terlibat dalam aksi penganiayaan itu, dia bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti suaminya.

"Kalau nanti ada bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mencari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain untuk memastikan peran dari ibu tirinya," ucapnya.

Baca juga: Kakak Beradik di Cimahi Dianiaya Ayah Karena Uang Rp 450 Ribu, Adiknya Tewas Ditendang 15 Kali


Ade Terancam Penjara Hukuman Mati

Ade Bogel hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Saat digiring polisi, Ade memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Kemudian tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023) sore.

Berdasarkan kontruksi hukum, kata Aldi, penyidik sudah bersepakat untuk memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut karena dia telah melakukan kekerasan kepada anak kandung beberapa kali.

Akhirnya terkuak motif seorang ayah di Kota Cimahi bernama Ade Bogel (37) tega menganiaya dua anak kandungnya. Ternyata gara-gara uang Rp450 ribu.
Akhirnya terkuak motif seorang ayah di Kota Cimahi bernama Ade Bogel (37) tega menganiaya dua anak kandungnya. Ternyata gara-gara uang Rp450 ribu. (TribunJabar)

Baca juga: Anak di Cimahi Disiksa Ayah Sampai Tewas Tak Disekolahkan, Pelaku Ajari Korban Baca Libur Ngamen

"Jadi atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Aldi.

Ia mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan kepada dua anak kandung karena dari hasil autopsi korban yang meninggal dunia dan visum korban yang selamat terdapat luka pada sekujur tubuh.

"Hasil autopsi kepada korban yang meninggal dunia, ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul, jadi itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Untuk korban yang meninggal dunia, kata dia, ditendang dan pukul sebanyak 15 kali.

Sedangkan untuk korban yang selamat ditendang dan dipukul 7 kali hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih.

"Korban tidak menangis dengan tendangan dan pukulan tersebut. Pelaku tersebut menganiaya di ulu hati dengan tendangan dan pukulan di kepala," ujar Aldi.

Baca juga: Nasib Bocah di Cimahi, Disayang Warga Sampai Mau Dirawat Malah Tewas Dianiaya Ayah Sendiri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved