Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Arif Rachman Dapat Ancaman dari Ferdy Sambo Gara-gara CCTV, Bermula dari Perintah Hendra Kurniawan?

Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Kolase TribunJakarta
Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menyebut Hendra Kurniawan jadi penyebab kliennya mendapat ancaman dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Salah satu kuasa hukum Arif, Marcella menyampaikan, kliennya diancam Ferdy Sambo pada saat membeberkan kebenaran soal isi salinan CCTV di komplek Polri Duren Tiga.

Padahal mulanya Arif ingin memberikan sebuah salinan file CCTV itu kepada Hendra Kurniawan demi membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Namun, Hendra menyuruh Arif untuk menyampaikan temuan itu kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Marcella saat membacakan duplik terdakwa Arif Rachman, atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Yakin Suaminya Hanya Korban Kejahatan Ferdy Sambo, Istri Irfan Widyanto: Harapan Saya Bisa Bebas

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," ujarnya.

Kemudian, ketika Arif Rachman menyampaikan salinan file tersebut ke Ferdy Sambo, justru dia mendapat sebuah ancaman dari Ferdy Sambo. 

Pada saat itu, Sambo pun meminta kepada Arif agar file salinan tersebut tidak bocor ke publik.

"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ujar Marcella.

Sementara itu, pada replik jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah mengancam Arif terkait perintah memusnahkan rekaman CCTV. 

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Divonis Hukuman Mati

Pada perkara ini Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. (m41)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan Disebut Jadi Penyebab Arif Rachman Dapat Ancaman dari Ferdy Sambo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved