Pemilu 2024

10 Ormas Sudah Daftar ke Bawaslu DKI Siap Pantau Pemilu 2024 di Jakarta, Ini Daftarnya

Sebanyak 10 Ormas di DKI Jakarta telah melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 mendatang.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Sebanyak 10 Ormas di DKI Jakarta telah melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 10 Organisasi Masyarakat (Ormas) di DKI Jakarta telah melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjabarkan ke-10 ormas tersebut terdiri dari Kohati DKI Jakarta, PMII DKI Jakarta, Badko HMI Jabodetabeka-Banten, DPD GMNI DKI Jakarta.

Kemudian ada Prodewa, Gerakan Pemuda Marhaenis, LSPI, Forum Strategi Pembangunan Sosial (Fores) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

 

"Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara," kata Rakhma saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Rakhma menjelaskan, keterlibatan ormas untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 sesuai Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Siapkan Sosialisasi Kreatif Gaet Partisipasi Milenial

"Dalam Perbawaslu ini mengatur ketentuan pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum.

Salah satu isi dalam Perbawaslu ini mengakomodir ormas tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu," ujar Rakhma.

Rakhma mengatakan diperbolehkan hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum.

Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu.

"Hal ini juga sebagai salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi persyaratan pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu," ujar Rakhma.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved