Hari Ini, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri Bakal Periksa Bripka Madih

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih rencananya akan diperiksa Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang diduga dialami oleh anggota Provos Polsek Jatinegara masih berlanjut. 

Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri berencana memeriksa anggota provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih pada Jumat (10/2/2023).

Rencananya, Bripka Madih akan diperiksa tentang pengaduannya soal dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan memastikan jika kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Rencananya, pemeriksaan itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polisi Libatkan BPN hingga Camat Usut Sengketa Lahan yang Diperkarakan Bripka Madih

"Rencananya kami akan hadir, Pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," ungkap Yasin.

Selain itu, Yasin mengaku kliennya juga berencana membuat laporan ke Divisi Propam Polri.

Namun, dia enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilaporkan itu.

Baca juga: Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih Pasang Patok di Depan Rumah Warga Bekasi

"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved