Viral di Media Sosial

Heboh Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, Dianggap Lunas Jika Menang Pilkada?

Di media sosial beredar selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anies Baswedan saat ditanyai sejumlah wartawan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Selasa (31/1/2023) siang. 

Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman I, II dan III akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Anies dengan Sandi.

Surat itu diakhiri dengan pernyataan bahwa yang bertandatangan membuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penjelasan Erwin Aksa

Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golongan Karya Erwin Aksa ditanya mantan Politisi Nasdem Akbar Faizal soal perjanjian antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno terkait kerja sama politik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Ia mengaku melihat perjanjian tersebut.

Isinya, kata dia, adalah terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perjanjian tersebut, kata dia, juga merupakan saran dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK.

JK, kata Erwin, menyarankan membuat perjanjian tersebut karena hal serupa pernah dilakukannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Wakil Presiden pada 2004 sampai 2009.

"Jadi memang saya melihat ada perjanjian di mana Gubernur itu tugasnya apa, Wakil Gubernur tugasnya apa. Dan ini juga atas kemauan Pak JK. Pak JK dulu punya perjanjian dengan Pak SBY waktu 2004 sampai 2009," kata Erwin.

"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa. Sama, Pak JK juga mengatakan bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya itu wapres. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," sambung dia.

Selain perjanjian tersebut, kata Erwin, ada satu perjanjian lagi yang dibuat.

Akbar kemudian menanyakan kepadanya terkait isi dari perjanjian tersebut.

Menurutnya, perjanjian tersebut semacam perjanjian utang piutang.

Akbar kemudian menanyakan lagi perihal siapa yang berutang dan siaapa yang memberikan utang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved