Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Diperketat, 200 Personel Polisi Dikerahkan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pengamanan saat sidang pembacaan vonis akan diperketat.

Warta Kota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tampil dengan menggunakan kacamata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ratusan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan depan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pengamanan saat sidang pembacaan vonis akan diperketat.

Menurutnya, jumlah polisi yang dikerahkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 personel termasuk polwan.

"Oh iya, pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap nih. Tapi yang pasti lebih dari 200 lah, karena kita polwan turun semua," kata Nurma saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

Nurma menjelaskan, ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Tim Gegana Brimob Polri.

Tim Gegana akan melakukan sterilisasi untuk mengantisipasi ancaman bom pada Minggu (12/2/2023).

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by. Biasanya mereka itu dari besok kalau Brimob itu, karena dia kan duluan, nyisir kan dia," ucap Nurma.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Besok Tim Gegana Sterilisasi PN Jaksel Antisipasi Ancaman Bom

Namun, Nurma mengaku belum mengetahui jam pelaksanaan sterilisasi di PN Jakarta Selatan oleh Tim Gegana.

"Nanti dipastikan lagi jamnya, untuk besok iya penyisiran," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, terdakwa Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved