Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Tangsel di Warung Jamu Hingga Tempat Hiburan Malam

Ratusan botol miras tersebut didapatkan dari berbagai tempat hiburan malam dibilangan kota satelit Jakarta itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Sebanyak 187 botol minuman keras alias miras dari berbagai merk diamankan Satpol PP Tangerang Selatan dari berbagai tempat hiburan malam dibilangan Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 187 botol minuman keras alias miras dari berbagai merk diamankan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).

Ratusan botol miras tersebut didapatkan dari berbagai tempat hiburan malam dibilangan kota satelit Jakarta itu.

"Sebanyak 187 botol miras ini, disita dari hasil razia yang dilakukan di kedai kopi, live music, warung jamu dan toko kelontong," jelas Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Razia tersebut dilaksanakan di Kecamatan Setu dan Serpong pada Sabtu (11/2/2023) malam hingga Minggu (12/2/2023) dini hari.

Petugas menyisir tiap warung jamu hingga kafe perlente yang menggelar live music di dua kecamatan tersebut.

Dalam operasi penertiban, petugas menemukan ratusan botol minuman keras ilegal.

Diantaranya 52 botol Vodca, sembilan botol Mension, dua botol Martini.

Baca juga: Jumat Curhat Polrestro Depok di Tajurhalang, Warga Lapor Marak Knalpot Brong Hingga Peredaran Miras

Kata Oki, secara keseluruhan petugas menemukan 171 botol miras yang belum terjual.

"Kami juga menemukan 16 botol miras yang sudah dikonsumsi. Sehingga secara keseluruhan ada 187 botol yang kami sita,” sambung Oki.

Menurutnya, para pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara semua minuman keras yang ditemukan, sudah diamankan lebih dulu di kantor Satpol PP Tangerang Selatan.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah pembatasan minuman beralkohol," pungkas Oki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved