Dinonjobkan Anies Gegara Kerumunan Habib Rizieq, Bayu Meghantara Dapat Jabatan Baru dari Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Bayu Meghantara (kanan) saat dilantik bersama Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono (kiri) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

Pelantikan Bayu dilaksanakan di Balai Kota DKI bersamaan dengan pengukuhan Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Bayu bakal mengisi kekosongan posisi Kepala Distamhut DKI yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya Suzi Marsitawati yang pensiun.

Sebelumnya Bayu menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

Sempat Dinonjobkan Anies Gegara Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

Bayu Meghantara bukan sosok baru di tubuh Pemprov DKI Jakarta, dirinya sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada periode 2018 hingga 2020 lalu.

Ia pun sempat tersandung kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab sehingga akhirnya dicopot Gubernur Anies Baswedan.

Saat itu, Bayu dinonjobkan dan diparkir sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Perpecatan Pembangunan (TGUPP).

Baca juga: Heru Budi Lantik Eks Kepala BPK Bali Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI

Bayu dicopot dari jabatannya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andono Warih yang turut memfasilitasi acara pernikahan putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2020 silam.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang kala itu dijabat Chaidir mengatakan, pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihak Inspektorat.

"Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujar Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Dari hasil evaluasi, Inspektorat DKI menilai keduanya lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur Anies Baswedan.

Pasalnya, acara yang menimbulkan kerumunan itu dilaksanakan di saat DKI tengah melakukan pengetatan kegiatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi Covid-19.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved