Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Rabu (15/2/2023).

Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan, bahwa Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan perwujudan dari penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi ISO 20000

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik, karena ASN merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan, sehingga terhindar dari konflik-konflik yang menyebabkan benturan kepentingan,” jelasnya.

Kakanwil Ilham mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Sumsel agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

kanwil kemenkumham sumsel nyatakan komitmen netral
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Pahami dan resapi janji-janji yang telah kita ikrarkan tadi. ASN tidak boleh memihak pada calon ataupun parpol tertentu. Akan tetapi, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik ketika di dalam bilik suara,” tegas Kakanwil.

Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas netralitas ini juga dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved