Drama Korea

Aktris Park Si Yeon Kembali Berakting Setelah 2 Tahun Hiatus, Pascainsiden Berkendara saat Mabuk

Aktris Park Si Yeon mengumumkan kembali ke dunia hiburan setelah hiastus karena terjerat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Editor: Muji Lestari
voi.id
Aktris Park Si Yeon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aktris Park Si Yeon mengumumkan kembali ke dunia hiburan setelah terjerat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Menurutnya, ia telah merefleksikan diri dan belajar dari kesalahan.

Dilansir dari media lokal Star News, Park Si Yeon akan kembali berakting dengan bergabung dalam film Abyss yang disutradarai oleh Yoon Yeo Chang.

Baca juga: 6 Fakta Jung Yoon Jae Pemeran Kim Pil Joong di Drama Korea Missing: The Other Side 2, Ini Potretnya

Film ini mengisahkan sekelompok orang yang berjuang setengah mati untuk bertahan hidup dari "jurang maut."

Dalam film tersebut, seorang mantan anggota unit antiterorisme bernama Lee Tae Shik yang kini bekerja sebagai agen rahasia CIA berjuang untuk menemukan istrinya, Ri Sun Hee.

Ia adalah pembelot Korea Utara yang menghilang ketika ulang tahun pernikahan mereka yang pertama.

Park Si Yeon dalam film ini akan memerankan sopir taksi misterius yang mengantarkan Lee Tae Shik dalam perjalanannya mencari sang istri.

Park Si Yeon
Aktris Park Si Yeon.

Han In Sook adalah sebatang kara yang tinggal di Yangji, Tiongkok.

Melalui film ini, Park Si Yeon memantapkan kemampuannya menggunakan dialek Korea-Tiongkok.

Film Abyss ini adalah proyek pertama Park Si Yeon setelah terakhir bermain Drama Korea Birthcare Center pada tahun 2020.

Sedangkan film ini adalah proyek pertama Park Si Yeon di layar lebar setelah terakhir bermain di film The Last Knights.

Film Abyss sendiri akan mulai diproduksi pada awal april tahun ini.

Pada Januari 2021, ia terjerat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak mobil yang sedang berhenti di lampu merah.

Mobil dan dua penumpang di dalamnya mengalami kerusakan dan luka ringan yang memerlukan pemulihan selama dua minggu.

Akibatnya, ia dikenai denda 1.2 juta won dan pencabutan SIM. Insiden ini bukan kali pertamanya dalam kasus berkendara dalam keadaan mabuk.

Pada tahun 2006, ia juga terjerat kasus serupa dan didenda 2,5 juta won.

Setelah kasus tersebut, ia mengungkapkan permintaan maaf melalui media sosial dan hiatus untuk merefleksikan diri. (Annisa Amalia)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved