Kritisi Rencana Mobil Listrik Buat Kendaraan Dinas Heru Budi Cs, PDIP: Bikin Jakarta Tambah Macet

Terlebih, belakangan muncul perdebatan soal keberlangsungan (sustainability) mobil listrik yang semakin dipertanyakan.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat Selasa (7/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritisi rencana Pemprov DKI yang mau membeli puluhan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Terlebih, belakangan muncul perdebatan soal keberlangsungan (sustainability) mobil listrik yang semakin dipertanyakan.

"Mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat. Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI ini menilai tak ada hal yang mendesak untuk mengganti kendaraan dinas para pejabat Pemprov DKI dengan kendaraan listrik.

Bila ingin menyelesaikan masalah kemacetan dan polusi udara, Gilbert menilai, hal ini hanya bisa diatasi dengan mengurangi jumlah mobil di jalan.

"Jawaban paling tepat adalah transportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengalokasi APBD Rp20,3 miliar untuk membeli 21 mobil bebas emisi di tahun 2023 ini.

Gilbert pun menyebut, anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk menjalankan program yang lebih menyentuh masyarakat, misalnya terkait hunian layak dan terjangkau bagi warga.

Baca juga: Hore! Tahun Ini Heru Budi Cs Dapat Mobil Listrik Dinas Baru: Habiskan Anggaran Rp 20,3 M

Tak hanya itu, eks Wakil Rektor UKI ini juga menilai Pemprov DKI seharusnya lebih mendorong percepatan (akselerasi) pembangunan transportasi publik secara massal.

Bila transportasi massal sudah memadai, maka masyarakat bakal berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," kata Gilbert.

Gilbert pun turut menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono yang selama ini bekerja di sisi hilir (pengawasan), namun sekarang bertugas di hulu sebagai pelaksana (yang diawasi).

Menurutnya, menjadi pertanyaan mengenai pemahamannya terhadap penggunaan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.

"Sebaiknya rencana pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas ini dipertimbangkan ulang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp20,3 miliar dari APBD 2023 untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, mobil yang akan dibeli ialah jenis Hyundai IONIQ 5 EV Signature.

Pengadaan dengan kode RUP 38861396 ini dilakukan oleh Pemprov DKI melalui satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah.

"Total pagu Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar)," demikian tertulis dikutip TeibunJakarta.com, Rabu (22/2/2023).

Adapun pengadaan mobil listrik ini dijadwalkan bakal dilakukan pada Oktober mendatang dan mobil tersebut ditargetkan bisa digunakan mulai November 2023.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (Kompas.com)

Lalu siapa saja yang bakal mobil dinas ramah lingkungan tersebut? 

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, mobil listrik itu diperuntukan bagi pejabat tinggi di jajaran Pemprov DKI.

Seperti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono.

"Pak gubernur ada. Kemudian Sekda, Asisten Sekda, Inspektorat, Kepala Bappeda," ucapnya saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, anggaran Rp20,3 miliar itu bakal digunakan untuk membeli 21 mobil listrik.

"Tahun ini 21 dulu, kendaraannya murni listrik," ujarnya.

Setelah pengadaan kendaraan listrik dilakukan, selanjutnya mobil dinas yang tak lama bakal segera dilelang.

"Jadi, kalau kendaraan dinas sudah tidak dipakai akan dilakukan penghapusan (aset), kemudian dilakukan lelang melalui kantor pelelangan negara," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved