Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hasil Sidang Kode Etik Ungkap Hal yang Meringankan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tetap menjadi sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik ungkap sejumlah hal yang meringankan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diputuskan tetap menjadi sebagai anggota Polri.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan Richard Eliezer.
Baca juga: Bila Bharada E kembali ke Brimob, Kompolnas: Aman Lah Posisi Dia
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakui kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Tim KKEP kmenjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Pertimbangan Hukum Richard Eliezer:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.