Cerita Kriminal
ART Melahirkan dan Bunuh Bayi di Rumah Majikan Kramat Jati Demi Tutupi Kehamilan dari Calon Suami
Setelah melahirkan bayi dengan usia kandungan sekitar enam bulan di kamar mandi majikan, SMY lalu membunuh bayinya dan memasukkannya ke kantong plasti
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SMY (20) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur akibat ulah membunuh bayinya sendiri.
SMY membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan lalu menguburkan di pekarangan rumah majikan tempatnya bekerja sebagai ART di Jalan SMPN 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan sementara, SMY mengaku tega membunuh korban karena hendak menikah.
"Motifnya sementara mau menikah dengan calon suaminya. Ini hamil dari pacarnya yang lama, jadi dia ingin menyembunyikan dari calon suaminya," kata Dhimas, Rabu (1/3/2023).
SMY ingin menyembunyikan bayi perempuan hasil hubungan dengan mantan pacarnya tersebut karena dalam waktu dekat dia berencana menikah dengan calon suaminya.
Baca juga: Gundukan Tanah di Halaman Rumah Kramat Jati Buat Curiga, Ternyata Berisi Jasad Bayi yang Dikubur ART
Berdasar hasil pemeriksaan sementara penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, SMY melahirkan di kamar mandi rumah majikannya.
"Kejadian ini ternyata pada hari Sabtu (25/2/2023) pagi sekira pukul 06.30 WIB pembantu berinisial S itu melahirkan sendiri di lantai dua. Persisnya kamar mandi milik majikan," ujarnya.
Setelah melahirkan bayi dengan usia kandungan sekitar enam bulan di kamar mandi majikan, SMY lalu membunuh bayinya dan memasukkannya ke kantong plastik dan menguburkannya di pekarangan rumah tersebut.
Beruntung pada Selasa (28/2/2023) siang majikan SMY menemukan jasad korban yang terkubur lalu melaporkan temuan ke pengurus lingkungan, Polsek Kramat Jati, dan Polres Metro Jakarta Timur
"Pasal yang kami sangkakan ke pelaku UU Perlindungan Anak Pasal 76c junto 80 ayat 3 dan 4. Kemudian di KUHP sendiri Pasal 338, 341dan 181 ancaman hukumannya 15 tahun," tutur Dhimas.
Baca juga: Gerak-gerik Permana Sebelum Cor Semen Dua Wanita di Bekasi Terekam CCTV, Ajak Korban Masuk ke Rumah
Kini SMY sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani Unit PPA, sementara jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna diautopsi.
Sebelumnya, sesosok jasad bayi ditemukan pada pekarangan rumah di wilayah Jalan SMPN 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (28/2/2023).
Penemuan jasad korban bermula ketika pemilik rumah curiga dengan keberadaan gundukan tanah di pekarangan rumahnya dalam keadaan dirubung lalat, dan mengeluarkan bau anyir.
Ketika gundukan tanah itu digali, pemilik rumah mendapati isi gundukan tersebut merupakan jasad bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tali pusar masih menempel.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ngaku Diutus Leasing, 8 Pria Diduga Debt Collector Curi Mobil Wanita di Tangerang |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Menilik Motif Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco, Isu Selingkuh hingga Pelaku Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Polisi Buru Komplotan Begal Bersenjata Tajam yang Lukai Warga di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kasus Gitaris Bawa Kabur Pesanan Makanan di Jaksel, Pihak Restoran Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.