PSI: Lahan Tidur di Jakarta Bisa Penuhi Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Berdsasarkan laporan BPK, aset tanah Pemprov DKI Jakarta valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun. 

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota Fraksi PSI Justin Adrian saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menilai lahan tidur di Jakarta sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan target 30 persen kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Disampaikannya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tanah Pemprov DKI Jakarta valuasinya mencapai hampir Rp372 triliun. 

Namun, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyayangkan aset tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Bahkan, Justin menerima laporan adanya beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi.

"Dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektar atau 10 juta meter persegi," kata Justin dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Justin menerangkan, target pembangunan RTH sebesar 30,92 persen atau sekitar 20 ribu hektar bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta.

Menurutnya, langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru. 

Baca juga: PSI Bocorkan Seleksi Bacaleg DPRD DKI Jakarta, 800 Orang Sudah Mendaftar

Justin mengatakan lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI dimaksud adalah yang berupa lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat.

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau diantara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Berdasarkan informasi yang diterima, Justin menerangkan lahan yang telah di distribusikan ke  beberapa dinas banyak juga yang terbengkalai.

Bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Semestinya dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

"Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved