Harus Tahu, Ini Daftar Nomor Telepon Darurat yang Wajib Kamu Simpan Untuk Siaga Bencana

Ini Daftar Nomor Telepon Darurat yang Wajib Kamu Simpan Untuk Siaga Bencana

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kolase foto Suasana di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam. 

Nantinya, agen akan segera mengarahkan petugas di lapangan agar cepat sampai ke lokasi kejadian.

2. Layanan Ambulans Gawat Darurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyediakan layanan ambulans gawat darurat (AGD) yang bisa dimanfaatkan secara gratis untuk warga ber-KTP atau KK wilayah DKI Jakarta.

Sebenarnya, layanan ambulans gawat darurat bisa dilaporkan melalui kontak Jakarta Siaga di 112. Akan tetapi, sebagai alternatif lain Anda juga bisa mengajukan permohonan ambulans saat dalam kondisi darurat melalui nomor 119.

Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, serta melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Petugas Temukan Jenazah Tinggal Tengkorak di Puing-puing Sisa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah, dan juga Pos Polisi dengan pusat komando dan logistik yang melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.

Selain warga ber-KTP atau KK DKI Jakarta, layanan AGD gratis ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan katagori Pegawai Pemerintah DKI Jakarta, atau penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta akan tetapi mengalami kejadian luar biasa di wilayah DKI Jakarta.

Misalnya, seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan.

3. Nomor Telepon Polisi

Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan.

Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan kepada kepolisian.

Untuk layanan contact center Polri sendiri ialah 110. 

Dengan mengakses nomor tersebut, masyarakat akan langsung terhubung dengan pihak kepolisian yang akan memberi layanan berupa informasi, pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengancaman, kekerasan, dan lain-lain.

Akan tetapi, sebagai alternatif Anda bisa juga mendatangi kantor-kantor kepolisian terdekat dari lokasi Anda berada.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved