Berkas Perkara Dilimpahkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Adiantoro mengatakan, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan karena pasal disangkakan tidak memenuhi kriteria

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak menahan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris dan Fatia dipastikan tidak ditahan setelah penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lengkap pada Senin (6/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Adiantoro mengatakan, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan karena pasal disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteri untuk penahanan," kata Dwi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Berdasar berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Menteri Luhut Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.

JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menuturkan penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.

Baca juga: Tantang Linda Tunjukkan Foto Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Jangan Bicara Tanpa Bukti

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panfjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021 ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut menyoal akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved