Cerita Kriminal

Polisi Tangkap Maling Motor yang Kerap Beraksi di Ciledug, Kunci T Jadi Bukti

I mencuri motor yang terparkir di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
I (24) seroang warga Lebak, Banten yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota setelah mencuri kendaraan bermotor di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membekuk I (24), seorang pencuri sepeda motor yang kerap kali beraksi di Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (4/3/2023).

Sebelum tertangkap polisi, I mencuri motor yang terparkir di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kemudian warga Lebak, Banten itu melarikan diri ke Parung Panjang, Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi akhir pelariannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, korban bernama Sulaiman (40), warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir di depan toko tempatnya bekerja.

"Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020," jelas Zain Senin (6/4/2023).

"Namun hanya hitungan menit ke belakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku," sambungnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug.

Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

Baca juga: H+3 Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 214 Korban Masih Mengungsi dan 37 Dirawat di RS

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor," terang Zain.

Berdasarkan itu tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

"Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu," jelasnya.

Kepada petugas, I mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2/2023).

"Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved