Wali Kota Idris Masih Kaji Kebijakan Parkir di Badan Jalan Margonda: Bagaiman Supaya Tidak Macet

Pemerintah Kota Depok masih terus mengkaji rencana kebijakan parkir on the street untuk mengatasi persoalan parkir liar di Jalan Raya Margonda.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ketika dijumpai wartawan di GOR Kota Depok, Cilodong, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok masih terus mengkaji rencana kebijakan parkir on the street  atau parkir di badan jalan untuk mengatasi persoalan parkir liar di Jalan Raya Margonda.

"Masih dalam kajian, belum selesai kajiannya karena kita berkolaborasi dengan polisi, dengan polres," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat dijumpai wartawan di GOR Kota Depok, Cilodong, Selasa (7/3/2023).

Idris mengatakan, parkir di badan jalan ini akan ada di titik-titik tertentu saja, yang sekiranya tidak akan menimbulkan kepadatan lalu lintas.

"Enggak, gak semua titik, hanya titik-titik tertentu yang kira-kira tidak mengakibatkan atau berdampak macet lagi," tuturnya.

"Bagaimana supaya gak macet, itu tadi sedang kajian sama polres," sambungnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Idris mengatakan kebijakan ini memperbolehkan pengendara parkir di jalanan, namun dengan syarat harus paralel.

"Disamping sedang dikaji untuk parkir on the street, yaitu parkir di badan jalan tapi lurus misalnya. Nanti kedepannya juga kita bisa digitalisasi, misalnya dipasang digital. Nanti bayar langsung biar ke gembok langsung," ungkap Idris pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca juga: Tanggulangi Parkir Liar di Margonda, Pemkot Depok Kaji Parkir di Badan Jalan Sebagai Solusinya

Diharapkan dengan kebijakan parkir on the street ini, nantinya tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

"Ini sudah masuk kajian parkir on the street. Jadi mereka enggak boleh di trotoar tapi bisa di jalan, tapi nanti sudah kita buat tempat-tempat yang sudah kita legalkan," ucapnya.

Terakhir, Idris berujar bahwa kebijakan ini juga memiliki konsekuensi, yang mana median jalan akan diperkecil.

"Konsekuensinya median jalan yang punya DLHK akan diperkecil, karena itu untuk melebarkan jalan. Separator juga akan dihilangkan untuk nanti (ruang) buat tempat-tempat parkir. Jadi nanti enggak ada jalur lambat jalur cepat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved