Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

H+5 Kebakaran Depo Pertamina, 256 Warga Plumpang Masih Bertahan di Pengungsian

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat, sebanyak 256 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pengungsi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat, sebanyak 256 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Ratusan korban kebakaran ini mengungsi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kantor PMI Jakarta Utara, RPTRA Rasella, dan Posko Pengungsian RW 09 di Kelurahan Rawa Badan Selatan.

"Hingga H+5 kebakaran masih ada 157 jiwa yang mengungsi di Kantor PMI Jakarta Utara, 19 jiwa di RPTRA Rasella, dan 80 jiwa di posko pengungsian RW 09," ucap Kepala BPBD DKI Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Isnawa menambahkan hingga pukul 06.00 WIB, tercatat korban meninggal dunia berjumlah 19 jiwa dan 35 lainnya masih dalam penanganan medis di sembilan rumah sakit.

Ia pun memastikan, Pemprov DKI masih terus berupaya melakukan penanganan terbaik bagi korban dan pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terjadi Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca juga: Terungkap Sosok Suami Istri Penolong David saat Dianiaya Mario Dandy, AGH dan Shane Ikut Bantu?

"Bantuan yang disalurkan ini terdiri dari makanan, pakaian, dan obat-obatan. Bantuan ini akan terus diupayakan untuk disalurkan secara optimal dan kontinyu," ujarnya.

"Hal ini adalah upaya kami untuk memastikan kondisi korban dan pengungsi dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” sambungnya.

Tak hanya memberikan bantuan berupaya sandang dan pangan, Pemprov DKI juga memberikan pelayanan kependudukan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 273 orang telah mendapat pelayanan kependudukan.

Pelayanan itu berupaya layanan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), cetak Kartu Keluarga (KK), pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga permohonan akta lahir.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved