Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar

Seluruh hotel dan apartemen di wilayah Tangerang Raya nantinya akan diwajibkan untuk melaporkan tamu WNA yang menginap.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara dan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2023). 

"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check-in tanggal berapa check-out tangga berapa, namanya siapa, dan lainnya," tutur Tessa.

Bila pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 25 juta.

"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," tuntasnya.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Banten, Ujo Sujoto menyampaikan, adanya inisiasi pembuatan aplikasi APOA Jawara diharapkan akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing.

Nantinya, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda.

"Juga tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan atau tempat penginapan," kata Ujo.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved