Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar
Seluruh hotel dan apartemen di wilayah Tangerang Raya nantinya akan diwajibkan untuk melaporkan tamu WNA yang menginap.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seluruh hotel dan apartemen di wilayah Tangerang Raya nantinya akan diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap.
Tangerang Raya sendiri meliputi Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten, Tessa Harumdila mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang nomor 6 pasal 72 tahun 2011.
Dimana, pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.
Baca juga: 3 Hotel Murah di Jakarta Selatan, Ada Kolam Renang Harga Mulai Rp 300 Ribu!
"Dalam pelaksanaan ini kita merujuk pada UU nomor 6 tahun 2011 pasal 72 dimana pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing," kata Tessa di Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2023)
"Tidak boleh tidak, karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut," tegasnya lagi.
Pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA.
Aplikasi di atas akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA.
Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba pertama penggunaan aplikasi tersebut.
"Nanti pihak hotel kita kasih petunjuknya, dikasih modulnya dalam hal input data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten," jelas Tessa.
Dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan wajib mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan.
Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak imigrasi.
Baca juga: Persiapan Nonton BLACKPINK, Cek 3 Hotel Murah di Jakarta Ada di Sekitaran GBK!
"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check-in tanggal berapa check-out tangga berapa, namanya siapa, dan lainnya," tutur Tessa.
Bila pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 25 juta.
"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," tuntasnya.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Banten, Ujo Sujoto menyampaikan, adanya inisiasi pembuatan aplikasi APOA Jawara diharapkan akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing.
Nantinya, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda.
"Juga tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan atau tempat penginapan," kata Ujo.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.