Cerita Kriminal
Kelilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pria di Sleman Nekat Bunuh Teman Kencan untuk Ambil Hartanya
Ternyata pelaku bernama Heru Prastiyo (23) melakukan aksi tersebut karena ingin menguasai harta korban.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," lanjut Nuredy.
Kenal Lewat Media Sosial
Diketahui, pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial Facebook.
"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 lalu," ungkap Nuredy.

Mengutip Tribun Jogja, keduanya juga sudah berkencan beberapa kali.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.
Meski telah bertemu beberapa kali, di hari kejadian, keduanya belum melakukan hubungan badan.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.
Setelah itu, pelaku langsung memotong-motong tubuh korban hingga menjadi 65 bagian dengan tiga bagian besar dan sisanya potongan kecil.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
Baca juga: Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Datang ke Penginapan Naik Sepeda Motor Lalu Sewa Kamar 6 Jam
Hal tersebut diungkapkan Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY, AKBP Aji Kadarmo.
Diwartakan sebelumnya, telah terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Jogja, Senin (20/3/2023).
Kasus mutilasi tersebut berhasil terungkap oleh penjaga penginapan yang mencurigai lampu kamar korban yang masih menyala, padahal motor pelaku sudah tidak ada.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Bunuh Korban untuk Kuasai Harta dan Bayar Utang Pinjol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.