Pegawai Pemkot Bekasi Pulang Pukul 14.30 WIB Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

Aturan jam kerja dalam rangka penyesuaian selama bulan Ramadan, pegawai yang masuk kerja lima hari dalam sepekan pulang kantor pukul 14.30 WIB.

Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuat aturan jam kerja dalam rangka penyesuaian selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, pegawai yang masuk kerja lima hari dalam sepekan pulang kantor pukul 14.30 WIB. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Junaedi mengatakan, aturan jam kerja selama bulan suci Ramadan berlaku untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (TKK). 

"Penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Junaedi, Rabu (22/3/2023). 

Aturan jam kerja pada bulan Ramdan tertuang dalam surat edaran nomor 8co/1SH / BKPSDM.PKA, diterbitkan sejak Selasa (23/3/2023) kemarin. 

Dalam surat edaran, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB dari senin sampai kamis. 

Baca juga: Tok! Hasil Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Kamis 23 Maret 2023

"Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB, waktu istirahatnya pukul 11.30 sampai 12.30 WIB," jelas Junaedi

Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam masuk pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB dari senin sampai sabtu. 

"Waktu istirahatnya jam 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB, khusus untuk hari Jumatnya, waktu istirahatnya lebih panjang 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," jelas dia. 

Junaedi menambahkan, aturan jam kerja ini menjadi pendoman setiap perangkat daerah mengatur waktu kerja pegawai selama bulan suci Ramadan

"Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama bulan Ramadan," jelas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved